Menimbang Fatwa MUI No.08 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat dengan Ulama Kontemporer
Abstract
Penelitian ini menimbang Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat dengan pemikiran Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan Quraish Shihab. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kesadaran berzakat di Indonesia, namun masih terdapat beberapa pertanyaan mengenai peran amil zakat dalam mengelola zakat secara profesional dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan definisi, syarat, tugas, hak, dan kewajiban amil zakat berdasarkan perspektif fiqh ulama kontemporer, serta mengkaji keselarasan Fatwa MUI dengan pandangan ulama kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum Islam normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa ini sejalan dengan pandangan ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan Quraish Shihab, meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa aspek. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan sistem pengelolaan zakat agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.
Keywords
Full Text:
PDF (INDONESIA)DOI: https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i2.1013
Article metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions
Department of Islamic Economics Law
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI
Jl. Raya Bojongsari, Depok Jawa Barat 16517 Indonesia