Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pembatalan Transaksi Go-Mart oleh Konsumen

Nazela Pertiwi

Abstract


Penelitian ini membahas tinjauan hukum Islam dan hukum positif terkait kerugian yang dialami Driver Gojek akibat pembatalan transaksi GoMart oleh konsumen. Permasalahan ini muncul karena ketidakjelasan tanggung jawab serta kompensasi yang seharusnya diterima Driver. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji berbagai sumber hukum primer, termasuk undang-undang dan literatur hukum Islam terkait muamalah. Analisis dilakukan secara komparatif untuk memahami perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap kasus ini. Dalam perspektif hukum Islam, pembatalan sepihak dianggap haram karena merugikan pihak lain dan melanggar akad Ijarah. Sementara itu, dalam hukum positif, meskipun UU Perlindungan Konsumen memberikan hak bagi pelaku usaha, regulasi khusus untuk transaksi online seperti GoMart masih belum tersedia, dan UU ITE juga belum mengatur perlindungan terhadap pelaku usaha dalam kasus wanprestasi digital. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih jelas untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Driver Gojek guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.


Keywords


Gojek; Go-Mart; Pembatalan Transaksi; Hukum Islam; Hukum positif

Full Text:

PDF (INDONESIA)

References


Apkey. (2022, Agustus 25). Sejarah Gojek Indonesia, profil, fitur & layanannya. Diambil kembali dari https://markey.id/plan/gojek-indonesia: https://markey.id/blog/bisnis/gojek-indonesia

Asmuni, A. R. (2007). Ilmu Fiqh 3. Dalam A. R. Asmuni, Ilmu Fiqh 3 (hal. 120). Jakarta: Direktoret Pemberdayaan Wakaf Direktorat.

Cnbcindonesia. (2022). Tech. jakarta: cnbcindonesia.com.

Dr. Rozalida, M. (2017). Fiqih ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali.

Ferando, M. E. (2007). Menggapai Hukum Keadilan. Dalam M. E. Fernando, Menggapai Hukum Keadilan (hal. 57). Jakarta: Buku Kompas.

Gojek, P. (2023). Tentang Perusahaan (Sebuah Perjalanan). Diambil kembali dari https://www.gojek.com/id-id/about: https://www.gojek.com/id-id/about

Hidayat, M. (2008). Fiqih Muamalah : Studi Kritis dalam Konteks Ekonomi Kontemporer. Prenada Media.

Indonesia, G. (2022). Tentang Perusahaan. jakarta: gojek.com.

Indonesia, G. (2024, Februari 24). GO-MART Hadir di 25 Kota Baru! Diambil kembali dari Gojek.com: https://www.gojek.com/blog/gomart/go-mart-hadir-di-25-kota-baru?utm

kansil, C. (2009). Kamus Istilah Hukum. Dalam C. kansil, Kamus istilah Hukum (hal. 270). Jakarta: Gramedia Pustaka.

Kansil, C. (2009). Kamus Istilah Hukum. Dalam C. Kansil, kamus Istilah Hukum (hal. 385). Jakarta: Gramedia Pustaka.

Rahardjo, S. (1996). Ilmu Hukum. Dalam S. Rahardjo, Ilmu HUkum (hal. 19). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Dalam S. Raharjo. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Redaksi, E. C. (2021, Maret 10). Selama Pandemi, Transaksi Belanja Online Melalui GoMart Naik 7-8 Kali Lipat. Diambil kembali dari Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/03/10/135758726/selama-pandemi-transaksi-belanja-online-melalui-gomart-naik-7-8-kali-lipat?utm_source

Royani. (2015). Jurnal Muawazah, Vol 7, No 1. Muamalah dalam perspektif gender, 75.

Setiaji, B. (2015). Hukum Siber : Perspektif Indonesia. Dalam B. Setiaji, Hukum Siber : Perspektif Indonesia (hal. Hal. 78-89). Jakarta: Sinar Grafika.

Setiono. (2004). Rule of Law, Supremasi Hukum. Dalam Setiono, Rule of Law, Supremasi Hukum (hal. 3). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Setyowati, D. (2021, Mei 31). Transaksi Layanan Kebutuhan Pokok Gojek Naik Hampir 5 Kali Lipat. Diambil kembali dari Katadata.co.id: https://katadata.co.id/digital/startup/60b46b7b5174d/transaksi-layanan-kebutuhan-pokok-gojek-naik-hampir-5-kali-lipat?utm

Wardi, M. A. (2005). Hukum Pidana Islam. Dalam M. A. Wardi, Hukum Pidana Islam (hal. 12-20). Jakarta: Sinar Grafika.

Wijaya & Andika. (2016). Aspek hukum bisnis transportasi jalan online. Jakarta: sinar grafika.




DOI: https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i2.1009

Article metrics

Abstract views : 71 | views : 50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions

Department of Islamic Economics Law

Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI

Jl. Raya Bojongsari, Depok Jawa Barat 16517 Indonesia