Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pembatalan Transaksi Go-Mart oleh Konsumen

Nazela Pertiwi

Abstract


Penelitian ini membahas tinjauan hukum Islam dan hukum positif terkait kerugian yang dialami Driver Gojek akibat pembatalan transaksi GoMart oleh konsumen. Permasalahan ini muncul karena ketidakjelasan tanggung jawab serta kompensasi yang seharusnya diterima Driver. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji berbagai sumber hukum primer, termasuk undang-undang dan literatur hukum Islam terkait muamalah. Analisis dilakukan secara komparatif untuk memahami perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap kasus ini. Dalam perspektif hukum Islam, pembatalan sepihak dianggap haram karena merugikan pihak lain dan melanggar akad Ijarah. Sementara itu, dalam hukum positif, meskipun UU Perlindungan Konsumen memberikan hak bagi pelaku usaha, regulasi khusus untuk transaksi online seperti GoMart masih belum tersedia, dan UU ITE juga belum mengatur perlindungan terhadap pelaku usaha dalam kasus wanprestasi digital. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih jelas untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Driver Gojek guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.


Keywords


Gojek; Go-Mart; Pembatalan Transaksi; Hukum Islam; Hukum positif

Full Text:

PDF (INDONESIA)


DOI: https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i2.1009

Article metrics

Abstract views : 18 | views : 10

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions

Department of Islamic Economics Law

Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI

Jl. Raya Bojongsari, Depok Jawa Barat 16517 Indonesia