Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Perlombaan Memancing Berhadiah Dengan Sistem Galatama
Abstract
Perlombaan merupakan kegiatan sebagai sarana hiburan untuk manusia, yang mana sudah menjadi kegiatan umum yang biasa terjadi, contohnya seperti perlombaan yang terjadi di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu tentang bagaimana konsep hadiah di dalam perlombaan tersebut dan juga bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktek perlombaan tersebut. Dalam proses penelitiannya, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik data lapangan (field research) serta sumber data primer dan sekunder yaitu panitia lomba, peserta lomba dan juga sumber pustaka. Teknik pengumpulan data yang penulis pakai yaitu observasi, wawancara serta dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa praktek memancing berhadiah yang terjadi disini tidak diperbolehkan. Pertama, karena hadiah yang ada pada perlombaan tersebut murni bersumber dari peserta yaitu uang pendaftarannya maka seakan-akan peserta saling bertaruh harta dan hal itu bisa dikatakan sebagai perjudian. Kedua, pada praktek perlombaan ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi yaitu terdapat unsur maysir dan hal itu termasuk hal yang dilarang menurut agama. Maka dengan tidak terpenuhinya beberapa syarat menjadikan akad tersebut batal.
The competition is an activity as a means of entertainment for humans, which has become a common activity that usually occurs, for example, the competition that took place in Kedaung Village, Sawangan District, Depok City. The formulation of the problem of this research is about the concept of prizes in the competition and also how the fiqh muamalah reviews of the practice of the competition. In the research process, the author uses qualitative research methods using field data techniques (field research) as well as primary and secondary data sources, namely the competition committee, competition participants and also library sources. Data collection techniques that the authors use are observation, interviews and documentation. Based on research that has been done that the practice of prize fishing that occurs here is not allowed. First, because the prizes in the competition purely came from the participants, namely the registration fee, it was as if the participants were betting each other's assets and this could be said to be gambling. Second, in the practice of competition there are several requirements that are not met, namely there is an element of maysir and this includes things that are prohibited according to religion. So if some conditions are not met, the contract is void
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahsin W Al-Hafidz. (2013). Kamus Fiqih. Amzah.
Damanuri, A. (2010). Metodologi Penelitian Muamalah. Fiqih Muamalah, 6.
Faqih, A. R. (1992). Memahami Beberapa Aspek Ajaran Islam.
Hendi Suhendi, M. S. (2014). Fiqh muamalah (Melukis. 9). Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Hasil Wawancara, Panitia Lomba, Pemancingan Galatama Lele CI, (2023).
M. Quraish Shihab. (2000). Tafsir Al-Misbah ; Pesan Kesan Keserasian Al-Quran. Lentera Hati.
Mustofa, I. (2016). Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Cet ke-I. In M. H. . Abd Waheed (Ed.), Rajawali Pres (Pertama).
Siregar, H. S., & Khoerudin, K. (2019). Fikih Muamalah: Teori dan Implementasi.
Tafsir Web. (n.d.). Tafsir Al-Quran Surah An-Naml Ayat 35-36 (Hadiah). Tafsirweb.Com.
Wasilatur Rahmaniyah. (2019). Fikih Muamalah Kontemporer (A. W. M.H.I (ed.); Pertama). Duta Media Publishing.
DOI: https://doi.org/10.61111/jfcft.v1i1.435
Article metrics
Abstract views : 971 | views : 596Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions
Department of Islamic Economics Law
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI
Jl. Raya Bojongsari, Depok Jawa Barat 16517 Indonesia