Analisis Pendapatan AdSense YouTube dengan Penayangan Iklan di Video YouTube Menurut Hukum Islam

Nabihah Nur Afra

Abstract


YouTube adalah situs berbagi video paling populer di dunia, dan bahkan dapat dianggap sebagai situs video yang paling sering dikunjungi dan diakses oleh pengguna internet. Metode yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan dari iklan YouTube biasa dikenal sebagai monetisasi YouTube, istilah monetisasi berarti menghasilkan sesuatu. Untuk bisa mengkonversikan YouTube maka perlu bergabung dengan Google AdSense terlebih dahulu. Iklan-iklan yang ditampilkan pada YouTube bermacam-macam, ada iklan yang mengandung unsur haram dan iklan yang di anggap halal. Maka, permasalah yang akan peneliti kaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana analisis hukum islam terhadap pendapatan YouTuber dari iklan yang ditayangkan di video YouTube? Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan observasi. YouTuber Muslim menghadapi tantangan dalam memastikan kehalalan pendapatan mereka karena keterbatasan kontrol terhadap jenis iklan yang muncul, masih banyaknya iklan yang tidak sesuai syariah muncul dalam platform YouTube. Namun konten kreator bisa mendapatkan penghasilan melalui berbagai alternatif lain untuk mendapatkan komisi dari konten mereka melalui affiliate, endors, donasi dan channel berlangganan.


Keywords


YouTube Adsense; Pendapatan Halal; Konten Kreator Muslim

Full Text:

PDF (INDONESIA)

References


Adam Muiz. (2022, November 10). Pengertian Youtuber : Profesi, Gaji, Cara Kerja, Tips Viewers Dan Subscriber Tinggi. Adammuiz.Com.

Alkhoirot.net. (2024, May 25). Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram. https://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html

Arbaien. (2023). Analisis Program Monetisasi Youtube Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 51–64. https://doi.org/10.15575/am.v10i1.21242

Azizah. (2020). konten kreatif youtube sebagai sumberpenghasilan ditinjau dari etika bisnis islam (Studi Kasus Youtuber Kota Metro).

Faisal. (2016). metodologi penelitian hukum islam. prenadamedia group. https://books.google.co.id/books?id=J9xDDwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Ichwan. (2014). Kriteria Iklan Yang Syar’i. https://muslim.or.id/20313-kriteria-iklan-yang-syari.html

Imroatus. (2019). Skema Bisnis Konten Kreator dalam Tinjauan Fiqih Islam. Iqtishodiyah : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.36835/iqtishodiyah.v5i2.96

Jefferly. (2018). Passive Income dari Google Adsense (Jefferly Helianthusonfri, Ed.). PT Elex Media Komputindo.

Kholipah. (2020). analisis hukum islam terhadap akad kerjasama dalam sistem monetisasi youtube antara youtuber dengan youtube partner program.

M. Fasya. (2023). analisis program monetisasi youtube menurut hukum ekonomi syariah.

Muhammad S.M. (2022). Tinjauan akad-akad hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem Monetisasi Youtube pada kanal Youtube Alfa Zik.

Mukromin. (2021). Advertising Business Pada Google AdSense di Youtube Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), 1722–1729. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i3.3598

Nurmayanti. (2018). Pengaruh Modal Tenaga Kerja terhadap Pendapatan Pengusaha Kecil di Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.

Riadi. (2023, September 23). Pendapatan (Revenue) - Pengertian, Jenis, Karakteristik dan Pengukuran. KajianPustaka.

Rifa’i. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian. SUKA-Press.

Rizki Dewi. (2024, August 28). Cara Monetisasi YouTube untuk Menghasilkan Uang serta Syarat Terbarunya 2024 | tempo.co. https://www.tempo.co/digital/cara-monetisasi-youtube-untuk-menghasilkan-uang-serta-syarat-terbarunya-2024-14979

Rosyida. (2022, August 4). Algoritma YouTube : Bagian Penting Dalam Strategi Promosi Bisnis. https://www.domainesia.com/berita/algoritma-youtube/

Rully. (2021, July 16). Fenomena Iklan Dalam Perspektif Kajian Islam - Kompasiana.com. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/rullyardana6176/60f10d7f06310e1e82074f92/fenomena-iklan-dalam-perspektif-kajian-islam

Sasifiyah. (2023). Konten Kreatif Youtube sebagai Sumber Penghasilan dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Kampung Youtubers Bondowoso).

syawaludin. (n.d.). tinjauan akad-akad hukum ekonomi syariah terhadap sistem monetisasi youtube pada.

Wahyudi. (2019, December 6). Kriteria Investasi Halal Menurut MUI. Inbizia.Com.

Yulia. (2021, June 25). Halalkah Penghasilan Youtuber? https://muslim.or.id/66873-halalkah-penghasilan-youtuber.html




DOI: https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i2.1014

Article metrics

Abstract views : 79 | views : 93

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions

Department of Islamic Economics Law

Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI

Jl. Raya Bojongsari, Depok Jawa Barat 16517 Indonesia