Komparasi Penerapan dan Penegakan Hukum Judi Online dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkomparasikan penegakan hukum judi online dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif Indonesia, judi online dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana dan denda, meskipun penegakannya masih menghadapi kendala. Sementara itu dalam hukum Islam, judi online termasuk maisir yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan dikenai sanksi ta’zir sesuai keputusan otoritas hukum. Di Aceh hukum Islam diterapkan melalui Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menetapkan hukuman lebih tegas. Melalui metode analisis perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kedua sistem hukum melarang judi online, terdapat perbedaan dalam mekanisme penegakan dan jenis sanksinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih efektif untuk memberantas judi online di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (INDONESIA)References
Adli, A. (2015). Judi Online: Penggunaan Media Internet dalam Pertaruhan. Jakarta: Penerbit Sejahtera.
Andika, R. A. V. (2018). Pengaruh Faktor Budaya dan Faktor Sosial Terhadap Keputusan Pembelian (Studi Pada Konsumen Produk Kerudung Rabbani di Kecamatan Jombang). (Tesis doktoral, STIE PGRI Dewantara).
Artikel An-Nur. (2024). "Judi dalam Islam: Pengertian, Unsur, Contoh, Akibat, dan Hikmah Meninggalkannya." An-Nur. Diakses dari https://an-nur.ac.id. https://an- nur.ac.id/blog/apa- hukumnya- bermain- jud i- dalam- islam temukan- penjelasan lengkapnya.html#Panduan_bagi_Umat_Islam
Asriadi, A. (2021). Dampak Judi Online terhadap Masyarakat dan Langkah Penanggulangannya. Jurnal Sosial dan Hukum, 15(1), 67-78
Astuti, L. (2022). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 180–189.
Asyhari, A. (2020). Hukum Islam dan Permasalahan Sosial Kontemporer. Jakarta: Pustaka Islam.
Dali Mutiara. Tafsiran KUHP tentang Permainan Judi. Journal of Criminal Law Studies.
Embun, N. (2012). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Gramedia. Hadist Riwayat Muslim (Hadist Nomor. 4260), Hadist Riwayat Al - Bukhari dan Muslim (Hadist nomor 2136 dan 2239); Hadist Riwayat Abu Dawud (Hadist Nomor. 4932)
Haryanto, R. (2019). Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Judi Online di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(2). Diakses dari https://jish.ejournal.unisba.ac.id
Hing, N., & Gainsbury, S. M. (2011). Online Gambling: The Psychology of Behavioural Addiction and Harm. Journal of Gambling Issues, 25, 118-145
Isjoni. (2002). Perjudian Online di Kalangan Pelajar. Education and Social Science Journal, 7(1), 45-55.
Islami, M. F. A. (2022). Perbandingan perspektif hukum Islam dan hukum positif tentang judi online di era digital. Science, 7(1). Retrieved from http://link.springer.com/10.1007/s00232-014-9701-9,
Kartono, K. (1986). Definisi Perjudian. Jakarta: Penerbit Sosial.
Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia. (2023). Indonesia Bans Online Gambling. Retrieved from [kominfo.go.id/online-gambling-ban] (https://kominfo.go.id/online-gambling-ban).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Penanganan Judi Online Oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika. Diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/rilis-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 ayat (3) dan Pasal 303 bis ayat (1).
Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., H, J. D., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia Fakultas Psikologi ; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. 3(2), 320–331.
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2),2655–2663. htt
Mainaki, M. R. (2024). Analisis putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 404/Pid.B/2022/PN.DPK terkait pelaku pidana judi online dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i1.1011
Article metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions
Department of Islamic Economics Law
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI
Jl. Raya Bojongsari, Depok Jawa Barat 16517 Indonesia