Analisis Putusan Hakim Terkait Penggelapan Berkelanjutan atas Harta Wakaf
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan hukum formil dalam perkara pidana penggelapan secara berlanjut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 361/PID.B/2010/PN.JKT.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan pendekatan studi kepustakaan melalui telaah terhadap bahan-bahan hukum sekunder, khususnya putusan pengadilan yang menjadi objek utama kajian. Data diperoleh dari analisis terhadap isi putusan serta ketentuan hukum acara pidana yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum formil dalam kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah disebutkan secara jelas dan rinci mengenai unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, termasuk tempat dan waktu terjadinya perbuatan tersebut. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga sesuai hukum, terdakwa layak dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDF (INDONESIA)References
Lamintang, & Theo Lamintang, S. H. (2023). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=VSepEAAAQBAJ
Guarango, P. M. (2022). Problematika Tanah Wakaf Di Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Dalam Perspektif Hukum Islam. 8.5.2017, 2003–2005.
Hariyanto, E., & Suyudi, M. (2018). Jual Beli Benda Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Istiqlal Di Desa Palengaan Daja Pamekasan. Al- Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(April), 226–255.
http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/665/531
Hasanah, N., Sulistya, I., & Irfany, M. I. (2021). Strategi Pengelolaan Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 13(1), 39–58. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v13i1.95
Jufri Oktavianus Lumban Gaol. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Dalam Penerapan Pasal 372 Kuhp Terhadap Pelaku Resedivis Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.B/2021/Pn Prp). 5, 1–14. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/
Kehakiman, U. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 2(5), 255. ???
Kiani, R. (2016). An Assessment of the Money Endowment in Islamic Basics , Iran and the world. 1497–1508.
KUHAP. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 871.
Lubis, H. (2020). Potensi Dan Kendala Pengembangan Wakaf Uang Di Indonesia. Islamic Business And Finance, 1(1), 43–59. https://doi.org/10.24014/ibf.v1i1.9373
Ngape, H. B. A. (2018). Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229
Safitri. (2022). Analisis Yuridis Putusan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Stellionaat) Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Braz Dent J., 33(1), 1–12.
Sulistyani, D., Asikin, N., Soegianto, S., & Sadono, B. (2020). Pelaksanaan Dan Pengembangan Wakaf Uang Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 3(2), 328. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2874
Syah, M. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. 1–61.
Syahputra, K. R., . K., & Sitompul, A. (2023). Application of Material Criminal Law Against Embezzlement in Lubuk Pakam District Court Decision Number 2697/PID.B/2021/PN LBP. International Journal of Research and Review, 10(7), 211–213. https://doi.org/10.52403/ijrr.20230727
Syam, I., Sahari, A., Zulyadi, R., Kunci, K., Pertimbangan, :, Umum, J. P., Ringan, B., Tuntutan, T., Pidana, N., & Sitasi, C. (2023). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Analisis Hukum Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Untuk Menentukan Berat Ringannya Tuntutan Terhadap Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Kejaksaan Bener Meriah). 4(2), 100–111. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris
Syarif, N. (2021). Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan. Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 18(1), 33–50. https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.291
Terkini, B. (2022). Memahami Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Kumparan.Com. https://kumparan.com/berita-terkini/memahami-pasal-372-kuhp-tentang-penggelapan-dan-penipuan-1xYsXINZo4E/full
Utami Rifatunnisarftnnsa. (2018). Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Atas Peralihan Kepada Pihak Ketiga Yang Melanggar Hukum Menurut Hukum Islam Dan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Analisis Kasus Jual Beli Tanah Wakaf Untuk Memperluas Tanah Wakaf). 1–3.
Wijayanti, R. P. (2008). Penerapan Syarat Formil Dan Materiil Dalam Sebuah Surat Dakwaan Yang Dinyatakan Obscuur Libel Serta Persesuaian Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Menerima Permohonan Kasasi Dalam Putusan Ma Nomor 361. K/Pid.Sus/2008. 49, 69–73.
Yudha, K. (2009). Surat Tuntutan (Requisitoir) Dalam Proses Perkara Pidana. UMSLibrary. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4217
DOI: https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i1.1005
Article metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions
Department of Islamic Economics Law
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI
Jl. Raya Bojongsari, Depok Jawa Barat 16517 Indonesia