Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terkait dengan investasi cryptocurrency serta perlindungan hukum bagi investor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam terdapat dua pandangan yang berbeda. Sebagian besar ulama dan pakar, termasuk hasil ijtima ulama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia, mengharamkan cryptocurrency sebagai alat investasi. Namun, ada juga beberapa tokoh seperti Mufti Muhammad Abu Bakar, Dr. Monzer Kahf, dan Mohammad Daud Bakar yang menghalalkan cryptocurrency sebagai bentuk investasi. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 pada Pasal 1 serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 1 huruf f mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan diinvestasikan di bursa berjangka. Perlindungan hukum terhadap investasi cryptocurrency secara preventif diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019. Sementara itu, perlindungan hukum secara represif meliputi mekanisme litigasi dan non-litigasi.
Keywords
References
Akbar, Taufik & Nurul Huda. 2022. “Haramnya Penggunaan Cryptocurrency ( Bitcoin ) Sebagai Mata Uang Atau Alat Tukar Di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI.” jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis 5(2): 750.
Aprilia, Zefanya. 2024. “Investor Kripto RI Tembus 20,16 Juta, Terbesar Ke 7 Di Dunia.” CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240610150704-17-545322/investor-kripto-ri-tembus-2016-juta-terbesar-ke-7-di-dunia (July 25, 2024).
Apriliani, et all. 2023. “Legalitas Transaksi Aset Kripto Menurut Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah 3(1): 115.
Arzam, et all, 2023. “Legalitas Cryptocurrency : Tinjauan Terhadap Fatwa-Fatwa Institusi Dan Personal.” Jurnal Ekonomi Syariah 05(02): 139–40.
Azis, et all, 2019. “Perlindungan Hukum Investasi Mata Uang Digital (Cryptocurrency).” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan pengajarannya 16(2).
Komoditi, 2019. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka. Jakarta.
BAKTI. “Proses Penyelesaian Sengketa Reguler.” https://www.bakti-arb.org/proses-reguler.
Bayu. 2024. “Pandangan Islam Tentang Kripto: Perspektif Ulama Dan Analisis Keuangan Syariah.” suarhijrah. https://www.suarhijrah.com/hijranomic/734470328/pandangan-islam-tentang-kripto-perspektif-ulama-dan-analisis-keuangan-syariah?page=2 (September 11, 2024).
Dharma et all, 2023. “Analisis Pemanfaatan Cryptocurrency Bitcoin Sebagai Alat Alternatif Investasi.” Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bisnis 2(1): 178.
Firmansyah. 2023. “Pengaturan Hukum Transaksi Mata Uang Kripto Di Indonesia (Studi Komparasi Hukum Positif Dan Keputusan Fatwa MUI).” Skripsi tidak Diterbitkan,Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Harahap, et all, 2022. “Cryptocurrency Dalam Perspektif Syariah : Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas.” NIAGAWAN 11(1): 44.
Hayati, Mardhiyah. 2016. “Investasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1(April): 66–78.
Hidayatullah, et all, 2023. “Peluang Ijtihad Hukum Penggunaan Uang Digital Sebagai Aset Dan Alat Transaksi Di Indonesia.” Hukum Ekonomi Syariah 4(2): 194.
Ilham. 2022. “Pandangan Majelis Tarjih Terkait Mata Uang Kripto.” Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/2022/01/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/.
Ilham, Muhammad & Erna Dwi Pamungkas. 2024. “Transaksi Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam.” Journal of Islamic Law 1(02): 75–89.
Jalil, Abdul, & Hilmi Abdillah. 2023. “Hukum Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Dan Sebagai Komoditas ( Analisis Fatwa MUI Tentang Hukum Cryptocurrency ).” jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9(03): 4245–46.
Kementrian Perdagangan RI. 2024. “Ada 19 Juta Investor, Antusiasme Kripto Di Prediksi Meningkat.” Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/ada-19-juta-investor-antusiasme-kripto-diprediksi-meningkat (July 30, 2024).
Kusuma, Teddy. 2020. “Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Peradaban Islam 16(1): 109–26.
Maleha, et all, 2022. “Dinamika Transaksi Cryptocurrency Antara Haram Dan Halal.” Jurnal Ilmiah hukum Islam 8(03): 3117.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 2018. “Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.”
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum.
Pratama, Yovianda Arief. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cryptocurrency Di Indonesia.” Jurnal Sosial dan Sains 3(12): 7–18.
Sakinah. 2014. “Investasi Dalam Islam.” Jurnal Iqtishadia 1(2): 250.
Sulaksono, Hengky. 2023. “Ragam Pandangan Ulama Dan Sarjana Islam Tentang Halal Haram Cryptocurrency.” Portalkripto. https://www.portalkripto.com/ragam-pandangan-ulama-dan-sarjana-islam-tentang-halal-haram-cryptocurrency/ (September 11, 2024).
Syafdinan, Dhidan Akbar, Nana Suryana, and Laksmie Wulan. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Crypto Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Panorama Hukum 8(2): 140–51.
Tampubolon, Wahyu Simon. 2016. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Tinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Advokasi 04(01): 53–54.
Wandri, Amra & Maizul Imran. 2023. “CRYPTOCURRENCY AS A MEANS OF INVESTMENT AND.” Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam 2(2): 33.
DOI: https://doi.org/10.61111/sebinomics.v1i1.794
Article metrics
Abstract views : 70Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Office:
Program Magister Ekonomi
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
Jl. Bojongsari, Jl. Pd. Rangga I, Curug,Kec. Sawangan,
Kota Depok, Jawa Barat 16517
Email: sebinomics@sebi.ac.id
E-ISSN:
SEBINOMICS under CC BY SA 4.0 Internasional
Indexed By: